Kemerdekaan dalam Mencium Tangan Suami

Awalnya saya ingin membuat dengan judul "Membaca Ulang Makna Tunduk pada Suami melalui Sikap Cium Tangan, dari Feodalisme menjadi Bentuk Kemerdekaan Perempuan", atau judul "Membaca Feodalisme dan Kemerdekaan Perempuan pada Kebiasaan Mencium Tangan Suami", tapi tidak jadi 😁

Tapi mari kita coba baca bersama saja ya.

Apakah para istri di Indonesia mempunyai tuntunan baku untuk mencium tangan suaminya? Sepertinya tidak ada.

Yang ada nampaknya tuntutan dari segi agama mayoritas di negara ini. Begitulah nampaknya.

Namun, apakah para istri pernah mendapatkan tuntunan jelas mencium tangan kepada suami dalam agamanya? Itu yang akan kita baca ulang.

Apakah para istri di Indonesia diharuskan mencium tangan suaminya? Nampaknya itu sudah menjadi tuntutan wajib istri di negara ini.

Karena jika ada istri yang tidak mencium tangan suami maka akan di pandang sebagai istri yang tidak hormat kepada suaminya.

Mari kita membaca ulang.

Kemungkinan Tuntunan

Jika melihat pada Quran, ada satu ayat yang selalu menjadi andalan landasan penghormatan istri pada suami yang salah satunya berimplikasi ke bentuk mencium tangan suami.

Quran surat An Nisa ayat 34; Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Juga biasanya bersandar pada hadis Rosulullah; “Tidak boleh manusia bersujud kepada manusia lainnya. Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suami pada istri”. (HR Ahmad : 12614 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 7725).

Juga hadits dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat putri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Fathimah) mendatangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berjalan menyambut, menciumnya, menggandeng tangannya lalu mendudukkannya di tempat Beliau duduk. (Begitu juga sebaliknya-red) Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Fathimah Radhiyallahu anhuma , maka Fathimah menyambut kedatangan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia bangkit dan berjalan kearah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mencium Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan Fathimah Radhiyallahu anhuma pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menderita sakit menjelang wafat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya dan menciumnya.

Jika kita membaca dalam qaidah kontekstual; mencium tangan ulama, orang tua dan sejenisnya merupakan salaman syar’i serta sangat dianjurkan dalam Islam. Budaya ini harus dilestariakan juga sebagai sunnah Rosulullah SAW. Bentuk penghormatan itu banyak, maqasid (tujuannya) adalah ikraman (memuliakan). Sedangkan wasail (perantaraan) bentuknya disesuaikan dengan tempat, dan waktu. Contohnya seperti mencium tangan, berdiri, dan lainnya. Corak wasail itupun selama tidak dilarang dalam qanun syara’. Hal ini disebutkan dalam sebuah qaidah yang berbunyi “Lil wasail hukmu al-maqasid” (perantaraan itu merupakan sebagai hukum untuk sebuah tujuan).

Pencetus qaidah ini secara kontekstualnya adalah Imam Syafi’i (Imam Syafi’I, kitab al-Umm:4:49).

Secara tekstualnya pertama kali disinggung Syekh Izuddin bin Abdissalam (Kitab Qawaid ahkam: 1: 46).

Namun dewasa ini ada sekelompok ulama pembaharuan membantah kaidah di atas dengan ungkapan yang popular “al-Ghayah la tubarriru al-washilah” (tujuan itu tidak membenarkan perantaran). Slogan tersebut terbantahkan dalam perkataann Syekh Abu Bakar al-Andalusi yang berbunyi: ”Setiap tindakan hamba akan didapati, adakalanya wasilah adakalanya maksud (maqasid)”. (Syekh Abu Bakar bin Ashim Al-Andalusi, Nazam Murtaqa al-Wushul).

Landasan lainnya juga hadis: ”Sewaktu kami tiba di Madinah, kami berlomba-lomba mencium tangan nabi SAW.” (HR Imam Bukhari dan Abu Daud no. 5225). Dalam hadis lainnya diungkapkan, dari Ka’ab bin Malik:

”Sesungguhnya sewaktu beliau ditimpa keuzuran, nabi tiba, maka beliau terus mengambil tangan nabi kemudian menciumnya.” (HR. Imam Tabarani di dalam kitabnya Mu’jam al-Kabir, no. 186).

Syekh Nawawi menyebutkan sunat hukumnya mencium tangan seseorang yang disebabkan faktor zuhud, kebaikan, ilmu, atau karena kedudukannya dalam agama. (Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Kitab Fathul Bari, Syekh Ibrahim al-Bajuri: 2: 116).

Tradisi mencium tangan di antara satu sama lainnya telah menjadi sebuah kebiasaan di kalangan sahabat Rosulullah. Tentu saja indikatornya semata-mata hanyalah untuk memuliakannya.

Kondisi ini telah dipraktekkan Abu Ubaidah yang mencium tangan Umar Bin Khattab. Begitu juga Ka’ab radhiaullahu ‘anhu mencium tangan nabi. Di samping itu salah seorang penulis ayat Alquran pun pernah mencium tangan Ibnu Abbas ketika Ibnu Abbas. (Syekh Said Abdurrahman,Bughyah Al-Murtasyidin, hal 296).

Diceritakan salah seorang dari kalangan sahabat yang masih muda ketika Rosulullah meninggal yakni Abdullah ibn Abbas pergi kepada sebagian sahabat Rosulullah lainnya untuk menuntut ilmu dari mereka. Suatu ketika dia pergi kepada Zaid ibn Tsabit, salah seorang sahabat senior yang paling banyak menulis wahyu.

Saat itu Zaid ibn Tsabit sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu, dengan cepat Abdullah ibn Abbas memegang tempat pijakan kaki dari pelana hewan tunggangan Zaid ibn Tsabit. Abdullah ibn Abbas menyongsong Zaid untuk menaiki hewan tunggangannya tersebut. Namun tiba-tiba Zaid ibn Tsabit mencium tangan Abdullah ibn Abbas, karena dia adalah keluarga Rasulullah.

Zaid ibn Tsabit berkata: ”Seperti inilah kami memperlakukan keluarga Rasulullah”. (HR. Ibnu Sa’dan dalam Tabaqat: 2: 360).

Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bahri mengomentari hadis ini dengan isnadnya jayyid. Melihat fenomena ini seharusnya Ibnu Abbas yang harus mencium tangan Zaid, sebab Zaid ibn Tsabit jauh lebih tua dari Abdullah ibn Abbas. Namun tujuan Zaid Bin Tsabit tiada lain selain untuk menghimpun diantara kemuliaan dan kebaikan dari beliau. Hal sama juga dilakukan oleh salah seorang sahabat bernama Abdullah bin Umar juga pernah mencium tangan Rasulullah seperti disebutkan dalam hadist: ”Kami telah mengahmpiri kepada nabi saw,kemudian terus mencium tangannya.(HR. Imam Abu Daud no.5223).

Kontradiksi

Namun dari semua argumen ini seolah-olah kontradiksi dengan Imam Malik. Beliau berpendapat makruh mencium tangan orang lain, baik itu orang alim, ayah, suami atau lainnya.(Abu Hasan Al-Maliky, Kifayah At-Thalib).

Membaca Ulang

Sebegitu banyak kaidah dan tuntutan terkait mencium tangan, nyatanya tidak ada yang menyebutkan terkait mencium tangan suami oleh istri.

Jika tujuan yang ingin dicapai adalah sebuah ikatan yang lebih kuat, bukan kah harusnya suami istri tersebut saling menjabat, lalu jika mencium tangan, bukan hanya si istri yang mencium tangan suami tapi juga si suami mencium tangan istrinya, lalu memeluknya.

Jika tujuan yang ingin dicapai adalah sebuah penghormatan, bukan kah Rosulullah mencium tangan putri nya Fatimah, apakah itu berarti Rosulullah lebih menghormati putri nya. Kita yakin bukan begitu maksudnya.

Kesimpulan

Seperti hal nya hadis yang menyebutkan,  ....Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya... tidak bisa menjadi landasan, dikarenakan hanya sebuah pengandaian, pada kenyataannya memang tidak ada bentuk sujud manusia kepada manusia lainnya yang bisa kita simpulkan dari hadis tersebut juga.

Menjadikan perempuan Indonesia lebih merdeka adalah satu langkah bentuk penghapusan feodalisme yang selalu mengungkung mental bangsa.

Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Kemerdekaan Perempuan Indonesia.


Oleh: Lenny Hamdi


*Landasan dari berbagai sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Overthinking

Nyaman

"Kurang Lebih" dan Politik